MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PELANGGARAN HAK MEREK
Disusun
untuk memenuhi tugas :
Mata kuliah : Hak
Kekayaan Intelektual
Dosen
pengampu :

Disusun Oleh:
NAMA : ROKHI
MAGHFUR
NIM :
8111410136
ROMBEL : 0
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
SEMARANG
2012
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang
dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di
dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk
lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai
harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known marks).[1]
Sebuah merek dapat menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa
sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa
suatu produk tersebut Original.
Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap
produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang
meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah
pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan
sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek,
perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum
yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek
tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau
pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
Disini Hak Merek merupakan bagian
dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek
merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan
usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi
produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek
Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda. Setelah
meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai
undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang ada.
Dalam hal ini pemaparan makalah, fokus
untuk mengkaji mengenai pelanggaran Hak Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup
Hak Kekayaan Intelektual.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
Untuk memudahkan
pembaca memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian dalam
makalah ini menjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
1.2.1 Bagaimana
Definisi
Serta Pengaturan Hak Merek?
1.2.2 Bagaimana
Contoh Nyata Pelanggaran Hak Merek?
1.3.
TUJUAN
PENULISAN
Secara umum,
makalah ini bertujuan untuk memberikan sebuah pemaparan mengenai Pelanggaran Hak Merek.
Sementara
itu, secara khusus, penyusunan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas
pada Matakuliah Hak Kekayaan Intelektual Semester Genap Tahun 2012 Universitas Negeri
Semarang.
1.4.
RUANG
LINGKUP
Pembahasan dalam
makalah ini terbatas pada ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual dalam
hubungannya dengan topik dan judul makalah ini.
1.5.
METODE
PENULISAN
Metode yang
penulis gunakan dalam menyusun makalah ini adalah studi kepustakaan, yaitu
dengan mengumpulkan sumber dari buku-buku maupun tulisan-tulisan lain yang
menjadi acuan penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 .
DEFINISI SERTA PENGATURAN HAK MEREK
2.1.1
PENGERTIAN
Merek
adalah alat untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu
perusahaan dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lain. Menurut
Molengraaf, merek adalah dipribadikannya sebuah barang tertentu dengan nama
untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa
dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh
orang atau perusahaan lain.
Berdasarkan beberapa ahli yang meneliti
dalam bidang hak merek, beberapa ahli menerangkan bahwa definisi/pengertian
dari Hak Merek adalah:
a)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang
diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
b)
Pengertian menurut WIPO
A trademark is a distinctive sign
which identifies certain goods or services as those produced or provided by a
specific person or enterprise. Its origin dates back to ancient times, when
craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their artistic or
utilitarian products. Over the years these marks evolved into today’s system of
trademark registration and protection. The system helps consumers identify and
purchase a product or service because its nature and quality, indicated by its
unique trademark, meets their needs.
c)
Pengertian mengenai hal lain dalam UU
NO. 15 TAHUN 2001
·
Hak Prioritas
Hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement
Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention For The Protection Of Industrial Property.
·
Lisensi
Ijin
yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
·
Merek Dagang
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
·
Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
·
Indikasi Asal
Indikasi
Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat
(1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
Sementara
itu nama dagang berbeda dengan merek dagang. Nama dagang merujuk pada nama yang
mengidentifikasi bisnis tertentu, seperti Sony, Philips, General Mototrs, IBM
dan Microsoft. Sedangkan merek dagang merujuk pada produk atau jasa tertentu
yang berkaitan dengan bisnis tertentu. Namun dalam hal-hal tertentu terjadi
tumpang tindih.
2.1.2
PERLINDUNGAN
HAK MEREK
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran
merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan
dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah
merek.
·
Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan
atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk
melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau
jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
·
Justifikasi Perlindungan Merek
Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak
merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
a)
Kreatifitas.
Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek
dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena
pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh
pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan
masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling
meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai
imbalan atas investasi.
b)
Informasi.
Ini merupakan justifikasi utama perlindungan
merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan
pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi
pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli
dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat
pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan
pembuatan keputusan. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan
menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting.
c)
Etis.
Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek
didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan
bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus
dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka
seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh
pemilik asli Merek.
2.1.3
PENEGAKAN HUKUM HAK MEREK
I. PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN HAK MEREK
1) Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan
atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek
yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat
Jenderal dapat dilakukan jika :
a)
Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat
Jenderal; atau
b)
Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak
sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk
pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan
pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh
jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan
pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
2) Pembatalan
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat
didaftar atau harus ditolak
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan:
- Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Disini Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat
mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal penggugat tinggal di
luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di
Jakarta.
Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah
memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang
dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi
oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang
kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti
buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.
Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak
bisa dijadikan sebagai merek. Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi
merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula
dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi,
bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa
dijadikan merek.
Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan
hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan
pornografi, organisasi kejahatan, dll.
Apabila terjadi penyalah gunaan Gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila
Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau
ketertiban umum.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan
kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera disampaikan oleh Panitera yang
bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan. Oleh
Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar Umum
Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut
diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
II. PENYELESAIAN SENGKETA
·
Gugatan Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan
ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.
·
Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan
Niaga
Gugatan
pembatalan pendaftaran Merek :
1. diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
2. Dalam hal tergugat
bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada
Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan
gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada
penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
4. Panitera menyampaikan
gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam Jangka paling
lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan,
Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6. Sidang Pemeriksaan
atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak
dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan
didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan
pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
9. Putusan atas gugatan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap
putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita
kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas
gugatan pembatalan diucapkan.
·
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
2.2 . CONTOH NYATA
PELANGGARAN HAK MEREK
Trio Macan, dalam
perkembangannya telah menorehkan sejarah tersendiri di jagad musik Indonesia.
Sampai saat ini Trio Macan masih tetap eksis dan dan menjadi ‘magnet’ di dunia
hiburan. Trio Macan berawal dari panggung kemudian tampil di layar televisi,
dan menjadi icon dalam setiap penampilannya, sampai sekarang sudah menjelajah
dari panggung ke panggung, dari dapur rekaman ke dapur rekaman, dan sudah
dikenal sampai mancanegara. Awalnya dikenal berkat lagu SMS, kemudian Aku Punya
Nama, Makhluk Tuhan Paling Seksi, dan yang terahir adalah album ke-5 yang
diproduksi PT. Media Musik Proaktif (Music Art) bekerja sama dengan Nagaswara
dengan single hits Sakit Hati.
Seiring
dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama
dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini tentu sangat merisaukan
dan merugian PT Media Musik Proaktif. Dalam jumpa pers sore ini yang bertempat
di kantor pengacara Elza Syarief SH, Jalan Latuharhari No 19, Menteng, Jakarta
Pusat, Managemen Proaktif ingin mempertegas bahwa merek jasa Trio Macan sudah
terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor
IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik Proaktif), dan merek jasa
3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan
nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik Proaktif.
Menurut Elza Syarief, hadirnya 3
macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak
merek Trio Macan, ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio
macan.
atas
penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan, maka pada Senin, 31 Oktober 2011,
berdasarkan laporan polisi nomer LP/3784/X/2011, PT Media Musik Proaktif yang
diwakili oleh Sugiyanto melaporkan Nirmal Hiroo Bharmawi (CEO PT Falcon Interactiv),
Lia Ladysta, Yenny Anggraeni dan Ayu Terra ke Polda Metro Jaya atas
perkara penyalahgunaan merk tanpa hak.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah
awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan
msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama
mirip trio macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir
juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio macan yang asli: Iva novanda,
Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebt menyampaikan keluhannya
dengan munculnya 3 macan dan macan2 yang lain sangat merisaukan di lapangan.
Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar
material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info2 yang menyebutkan ada show
trio macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang
trio macan palsu.
Menurut
elza langkah hukum ini ditempuh karena sebelumnya cliennya sudah mencoba
menempuh jalan persuasif dengan mengirim surat, mengundang sampai menyampaikan
somasi. Tapi tidak direspon pihaknya juga sudah membuat pengumuman tentang
merk. Trio Macan di media cetak nasional Kompas. “Mereka (falcon) kan sudah
pernah bekerja sama pembuatan RBT dengan clien kami, harusnya paham kalau
merk Trio Macan itu milik client kami,” kata Elza Syarief.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Merek bagi konsumen
sebagai alat pembeda agar konsumen dapat memilih barang sesuai karakteristik
dan kualitasnya. Bagi produsen merek sebagai identitas yang berfungsi sebagai control.
Oleh karena itu merek merupakan hak yang harus dilindungi hukum.
Pelangggaran dalam Hak
Merek dapat berupa persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan. Karena
pada dasarnya Merek berfungsi sebagai daya pembeda antara produk satu dengan
lainnya.
Pada intinya,
perubahan terhadap semua undang-undang hak kekayaan intelektual sebagai akibat
penyertaan Indonesia pada WTO Agreement ditekankan pada perlunya penciptaan
iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya serta terlindunginya karya
intelektual guna melancarkan arus perdagangan internasional.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
Ditjen HKI. 2006. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
buku hukum dalam ekonomi, Jakarta:Grasindo
buku hukum dalam ekonomi, Jakarta:Grasindo
Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah.
2003. Hak Kekayaan Intelektual, Sejarah, Teori
Dan Prakteknya Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Purba, Achmad Zen Umar. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca Trips.
Bandung :Alumni
Saidin, OK. S.H., M.Hum. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan
Intelektual. PT. Raja
Grafindo Persada : Jakarta
http://cgeatpe.blogspot.com/2011/11/all-about-hak-merek.html
tanggal akses 18-05-2012 jam 18:20
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
tanggal akses 18-05-2012 jam 18:30
http://www.proaktif.co.id/tentang-pelanggaran-hak-merek-trio-macan/
tanggal akses 18-05-2012 jam 18:40
http://www.digilib.ui.ac.id
tanggal akses 18-05-2012 jam 18:50
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek
[1] OK.Sadikin, 2004, “aspek hukum hak kekayaan intelektual” intellectual property right, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, hal. 359.
♥ ♠ ♦ ♣ LEGENDAQQ. NET ♥ ♠ ♦ ♣
BalasHapusKami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq. Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
- Bandar 66
Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ. Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
- Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
- Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
- Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
- LegendaQQ. Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
- Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ. Net ^^
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : Legendaqq
Link Alternatif :
- www.legendaqq(dot)net
- www.legendaqq(dot)org
- www.legendapelangi(dot)com
NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^