Diberdayakan oleh Blogger.

PASAL 27 UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

A.    Judul  : ANALISIS YURIDIS PASAL 27 UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
B.     Latar Belakang
Manfaat teknologi informasi dan komunikasi memang banyak memberikan dampak positif. Namun, kemudahan dalam akses informasi itu sendiri sering kali menimbulkan berbagai hal yang dapat merugikan. Baik dalam arti, kerugian materil maupun immateril. Kemudahan bertukar informasi dari berbagai media yang dapat diakses secara pribadi seperti melalui ponsel atau notebook, terkadang membuat orang lupa bahwa internet adalah ruang publik. Oleh karena itu, muncullah kebutuhan atas aturan hukum yang dapat melindungi hak pengguna internet sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap segala pertukaran informasi pada internet.
Di Indonesia, upaya hukum untuk mengatur teknologi informasi dalam dunia maya mulai menampakkan hasilnya. Setelah menunggu hampir lima tahun yaitu sejak tahun 1999, akhirnya Rencana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) di sahkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 25 Maret 2008. Kemudian peraturan ini diundangkan secara resmi sebagai Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 21 April 2008 setelah ditandatangani oleh Presiden RI.
Sejak disahkan oleh DPR, UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik ini sudah menuai reaksi yang beragam dari berbagai kalangan pengguna internet terutama untuk masalah yang terkait dengan pencemaran nama baik. Meskipun diarahkan untuk mengatur transaksi elektronik, di Undang-Undang  ini juga mengatur tentang konten-konten internet yang dilarang. Konten internet yang dilarang itu yaitu konten internet yang di nilai mengandung pencemaran nama baik dan pornografi. Pro-kontra pun bermunculan mengenai pengaturan konten internet dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik. Pengaturan konten tersebut di nilai tidak pada tempat nya dan cenderung melanggar kebebasan berekspresi.
Padahal pengaturan tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat juga beberapa pengaturan tentang kebebasan berpendapat diantaranya diatur dalam :
1.      UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2).
2.      UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2.
3.      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F.
Bagi sistem demokrasi, kebebasan atau kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu elemen penting. Hal itu merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi dan partisipasi publik dalam membuat keputusan-keputusan.
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seolah-olah dibuat hanya untuk mengatur dan melindungi serta memberikan kepastian hukum dalam transaksi bisnis melalui media internet. Hal ini dapat dilihat dalam pasal yang lebih banyak mengatur tentang perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan dengan sistem online. Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang perlindungan kebebasan berpendapat, siapa subyek-subyeknya dan hak-haknya hingga batasan-batasan suatu pendapat yang dikemukakan seseorang melalui media internet dapat dikatakan mencemarkan nama baik orang lain atau badan hukum tertentu kurang diatur. Mengingat bahwa hak kebebasan berpendapat merupakan salah satu substansi hak asasi yang menuntut penghormatan dan perlindungan oleh siapa pun, tak terkecuali Negara.
Sehubungan dengan uraian diatas, Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Untuk membahas lebih lanjut peneliti mengangkat permasalahan ini dengan judul: Analisis Yuridis Pasal 27 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C.    Paradigma
Penelitian ini menggunakan paradigma positifistik dimana pada dasarnya memiliki arti bahwa pada paradigma ini berpegang teguh pada peraturan-perundangan yang harus terlepas dari unsur nilai dan norma yang ada. Sehingga peraturan tersebut tidak bersifat abstrak, melainkan bersifat konkrit, mengikat dan universal.  Dalam penulisan ini berlakunya pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang  informasi dan transaksi elektronik(ITE) terkait dengan banyaknya mucul kriminalisasi dan yang paling utama adalah pembatasan kebebasan individu dalam mengemukakan pendapat. Sehingga dalam hal ini Paradigma Positivistik digunakan untuk menggambarkan secara nyata tentang pembenaran perilaku hakim dalam memberikan nafkah istri sebelum pembacaan ikrar talak.
D.    Pendekatan
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) ini dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, penulis akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.
E.     Konsep
Dalam kasus ini fokus konsep perundang-undangan yang dipakai adalah:
  Undang Undang Dasar 1945.
  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
F.     Teori
Pada penelitian ini menggunakan teori Hukum Murni, yang memiliki arti bahwa hukum yang menolak ajaran yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya yaitu dalam bentuk peraturan-peraturan yang ada. Sebagaimana Hans Kelsen menjelaskan bahwa teori hukum murni adalah teori tentang hukum positif, yang membersihkan ilmu hukum dari anasir-anasir non hukum. Bagi kelsen keadilan adalah masalah ideology yang ideal-irasional. Kelsen hanya ingin menerima hukum apa adanya, yaitu berupa peraturan-peraturan yang,dibuat dan diakui oleh Negara.
Dalam Penulisan ini digunakan teori hukum murni karena UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan hukum positif yang berlaku umum di seluruh wilayah indonesia. Yang dalam pelaksanaan peraturannya hanya letterlijk menganut pada peraturan yang tertulis dan mengenyampingkan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
Menurut Kelsen, hukum tidak menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi menentukan peraturan-peraturan tertentu yaitu meletakkan norma-norma bagi tindak hanya yang harus dilakukan orang. Objek ilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatif yang diciptakan hukum yaitu: sifat keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sesuai dengan peraturan hukum. Jadi pokok persoalan ilmu pengetahuan hukum adalah: Norma hukum yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan semua isinya baik dari segi etika maupun sosiologis. Karena itu ajarannya disebut dengan Ajaran Hukum Murni.
Sehingga dalam UU ITE terutama pada pasal 27 yang berdasarkan unsur unsur peraturannya sangat tidak terperinci mengenai suatu perbuatan/ suatu pelanggaran. Dalam pasal 27 ayat (3) tersebut juga terdapat perbenturan dengan nilai-nilai yang terdapat pada Pasal 28F UUD 1945 yang jyga merupakan hukum peraturan tertinggi di Indonesia. Dan banyak juga peratuan yang dilanggar dengan adanya pasal 27 ayat (3) yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum Dalam pasal 1 ayat (1), Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 4 ayat (1), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.




Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. Lucky Club Live Casino: Play Now Online - Lucky Club Live
    Lucky Club luckyclub.live Live Casino is one of the oldest online casinos out there. The site boasts a large collection of games including jackpot games, table games, live

    BalasHapus
  2. Casino Tycoon in Oklahoma - JTM Hub
    The new casino opens with a unique experience for Oklahoma players 제주도 출장안마 with a 경상남도 출장마사지 thrilling gaming atmosphere. The 목포 출장안마 casino features the highest level of  Rating: 4.2 · 수원 출장샵 ‎3,062 reviews 광주광역 출장샵

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com