A. Judul
: ANALISIS YURIDIS PASAL 27 UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
B. Latar Belakang
Manfaat teknologi
informasi dan komunikasi memang banyak memberikan dampak positif. Namun,
kemudahan dalam akses informasi itu sendiri sering kali menimbulkan berbagai hal yang
dapat merugikan. Baik dalam arti, kerugian materil maupun immateril.
Kemudahan bertukar informasi dari berbagai media yang dapat diakses secara pribadi seperti melalui ponsel atau
notebook, terkadang membuat orang lupa bahwa internet adalah ruang publik. Oleh karena itu,
muncullah kebutuhan atas aturan hukum yang dapat melindungi hak pengguna
internet sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap segala pertukaran
informasi pada internet.
Di Indonesia,
upaya hukum untuk mengatur teknologi informasi dalam dunia maya mulai menampakkan hasilnya.
Setelah menunggu hampir lima tahun yaitu sejak tahun 1999, akhirnya Rencana
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) di sahkan juga
oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 25 Maret 2008.
Kemudian peraturan ini diundangkan secara resmi sebagai Undang-Undang
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada
tanggal 21 April 2008 setelah ditandatangani oleh Presiden RI.
Sejak disahkan
oleh DPR, UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik ini sudah menuai reaksi yang
beragam dari berbagai kalangan pengguna internet terutama untuk masalah yang
terkait dengan pencemaran nama baik. Meskipun diarahkan untuk mengatur
transaksi elektronik, di Undang-Undang
ini juga mengatur tentang konten-konten internet yang dilarang. Konten
internet yang dilarang itu yaitu konten internet yang di nilai mengandung
pencemaran nama baik dan pornografi. Pro-kontra pun bermunculan mengenai pengaturan konten
internet dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik mengenai pencemaran nama baik. Pengaturan konten tersebut di nilai tidak pada tempat nya dan cenderung
melanggar kebebasan berekspresi.
Padahal pengaturan
tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat juga
beberapa pengaturan tentang kebebasan berpendapat diantaranya diatur dalam :
1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia Pasal 23 ayat (2).
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2.
3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal
28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F.
Bagi sistem
demokrasi, kebebasan atau kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu elemen penting. Hal
itu merupakan salah satu syarat penting yang memungkinkan berlangsungnya demokrasi
dan partisipasi publik dalam membuat keputusan-keputusan.
Undang-Undang
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seolah-olah dibuat hanya untuk
mengatur dan melindungi serta memberikan kepastian hukum dalam transaksi bisnis
melalui media internet. Hal ini dapat dilihat dalam pasal yang lebih
banyak mengatur tentang perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan
dengan sistem online. Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang
perlindungan kebebasan berpendapat, siapa subyek-subyeknya dan hak-haknya
hingga batasan-batasan suatu pendapat yang dikemukakan seseorang melalui
media internet dapat dikatakan mencemarkan nama baik orang lain atau
badan hukum tertentu kurang diatur. Mengingat bahwa hak kebebasan
berpendapat merupakan salah satu substansi hak asasi yang menuntut
penghormatan dan perlindungan oleh siapa pun, tak terkecuali Negara.
Sehubungan dengan
uraian diatas, Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih
dalam tentang pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Untuk membahas lebih lanjut peneliti mengangkat
permasalahan ini dengan judul: Analisis Yuridis Pasal 27
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
C. Paradigma
Penelitian
ini menggunakan paradigma positifistik dimana pada
dasarnya
memiliki arti bahwa pada paradigma ini berpegang teguh pada
peraturan-perundangan yang harus terlepas dari unsur nilai dan norma yang ada.
Sehingga peraturan tersebut tidak bersifat abstrak, melainkan bersifat konkrit,
mengikat dan universal. Dalam penulisan
ini berlakunya pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik(ITE)
terkait dengan banyaknya mucul kriminalisasi dan yang paling utama adalah
pembatasan kebebasan individu dalam mengemukakan pendapat. Sehingga dalam hal ini Paradigma Positivistik digunakan untuk menggambarkan secara
nyata tentang pembenaran perilaku hakim dalam memberikan nafkah istri sebelum
pembacaan ikrar talak.
D. Pendekatan
Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan
undang-undang (statute approach) ini dilakukan dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) adalah pendekatan yang
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam
ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam
ilmu hukum, penulis akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum,
konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi.
E.
Konsep
Dalam kasus ini fokus konsep perundang-undangan yang dipakai adalah:
Undang Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
F.
Teori
Pada penelitian
ini menggunakan teori Hukum
Murni, yang memiliki arti bahwa hukum yang menolak ajaran yang bersifat
ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya yaitu dalam bentuk
peraturan-peraturan yang ada. Sebagaimana Hans Kelsen menjelaskan bahwa teori
hukum murni adalah teori tentang hukum positif, yang membersihkan ilmu hukum
dari anasir-anasir non hukum. Bagi kelsen keadilan adalah masalah ideology yang
ideal-irasional. Kelsen hanya ingin menerima hukum apa adanya, yaitu berupa
peraturan-peraturan yang,dibuat dan diakui oleh Negara.
Dalam Penulisan ini
digunakan teori hukum murni karena UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik merupakan hukum positif yang berlaku umum di seluruh
wilayah indonesia. Yang dalam pelaksanaan peraturannya hanya letterlijk
menganut pada peraturan yang tertulis dan mengenyampingkan nilai-nilai yang ada
di masyarakat.
Menurut Kelsen, hukum tidak
menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi, tetapi menentukan
peraturan-peraturan tertentu yaitu meletakkan norma-norma bagi tindak hanya yang
harus dilakukan orang. Objek ilmu pengetahuan hukum adalah sifat normatif yang
diciptakan hukum yaitu: sifat keharusan untuk melakukan suatu perbuatan sesuai
dengan peraturan hukum. Jadi pokok persoalan ilmu pengetahuan hukum adalah:
Norma hukum yang terlepas dari pertimbangan-pertimbangan semua isinya baik dari
segi etika maupun sosiologis. Karena itu ajarannya disebut dengan Ajaran Hukum
Murni.
Sehingga dalam UU ITE
terutama pada pasal 27 yang berdasarkan unsur unsur peraturannya sangat tidak
terperinci mengenai suatu perbuatan/ suatu pelanggaran. Dalam pasal 27 ayat (3)
tersebut juga terdapat perbenturan dengan nilai-nilai yang terdapat pada Pasal 28F UUD 1945 yang jyga merupakan
hukum peraturan tertinggi di Indonesia. Dan banyak juga peratuan yang dilanggar
dengan adanya pasal 27 ayat (3) yaitu Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
Dalam pasal 1 ayat (1), Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers
dalam pasal 4 ayat (1), Pasal 6
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lucky Club Live Casino: Play Now Online - Lucky Club Live
BalasHapusLucky Club luckyclub.live Live Casino is one of the oldest online casinos out there. The site boasts a large collection of games including jackpot games, table games, live
Casino Tycoon in Oklahoma - JTM Hub
BalasHapusThe new casino opens with a unique experience for Oklahoma players 제주도 출장안마 with a 경상남도 출장마사지 thrilling gaming atmosphere. The 목포 출장안마 casino features the highest level of Rating: 4.2 · 수원 출장샵 3,062 reviews 광주광역 출장샵