Diberdayakan oleh Blogger.

PAPER RINGKASAN IDE-IDE GEORG WILHELM FRIEDRICH HEGEL

PAPER
RINGKASAN IDE-IDE GEORG WILHELM FRIEDRICH HEGEL

Disusun untuk memenuhi tugas :
Mata kuliah                   :  FILSAFAT HUKUM
ROMBEL                      : 04


Disusun Oleh:
NAMA                       : ROKHI MAGHFUR
NIM                            : 8111410136

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS   NEGERI   SEMARANG
SEMARANG
2012
HUKUM SEBAGAI UNGKAPAN RUH OLEH HEGEL
Dalam telaah mengenai prinsip-prinsip dasar Hegel. Lebih jelasnya, Hegel juga memandang hukum dalam kerangka moral, etika Hegel dan filsafat hukum kant merupakan suatu kesatuan. Keduanya dibahas dalam karya terkenal Hegel (the philosophy of right and law, or natural law and political science outlined 1821). Dalam telaah mengenai prinsip-prinsip dalam Hegel tersebut, terlebih dahulu mengkaji hukum, selanjutnya moral, dan yang terakhir adalah apa yang dia sebut etika (sittlichkeit).
Dalam kerangka topik terakhir yang dibuat, dia akhirnya menjelaskan Negara sebagai prestasi puncak seluruh warga dan sebagai perwujudan etika dalam masyarakat. Konsep Negara-negara, hukum dan etika tidak lagi dibahas oleh Hegel ”secara abstrak” atau “secara umum”, tetapi sebagai konsep yang berkembang. Konsep-konsep itu dibahas “secara dialektis” sehingga kita berkembang, menurut pandangan Hegel dari hukum “abstrak” menuju kondisi “konkrit”.[1]
Sebuah kata- kata Hegel pada tahun 1796 “hukum yang arif membuat roh yang miskin tidak dikenal yakni apa yang ia lihat, dengar, dan rasakan di keheningan malam, hingga kediriannya yang lebih tinggi tidak terganggu oleh penerungan omong kosong mereka yang berisik”.[2]
Filsafat Hegel hendak menemukan kembali yang mutlak pada yang nisbi. Tang mutlak ialah kesadaran, namun kesadaran menjelma dalam alam, dengan maksud agar secara demikian menyadari diri sendiri. Pada hakikatnya kesadaran adalah ide, artinya pemikiran.di dalam sejarah umat manusia pada suatu masa daerah pemikiran ini menyadari dirinya sendiri. Dengan demikian umat manusia menjadi peserta dalam ide mutlak, yaitu keilahian. Pada hakikatnya ide yang berfikir ini merupakan suatu kegiatan, suatu gerak. Hanya saja gerak ini bukan gerak lurus. Gerak ini senantiasa terjadi dalam bentuk gerak serta gerak perlawanan secara silih berganti. Tetapi secara demikian berdasar tesis dan antithesis timbul suatu gerakan baru yang mencakup kedua gerak sebelumnya dalam suatu jenjang yang lebih tinggi sebagai sintesis. Proses ini yang berlangsung menurut hukum –hukum akal budi, oleh Hegel disebut dialetika. Bagi segala sesuatu berlaku aksioma: apa saja yang bersifat akali pasti nyata; apa saja yang nyata pasti bersifat akali. Di dalam gerak dialetik itulah mau tak mau dapat dipahami gerak kesadaran dan sejalan dengan itu jugagerak alam dan gerak sejarah.[3]
Hegel dalam karyanya yang berjudul “The Phenomenology of Mind” menggambarkan proses logis yang terjadi ketika pikiran manusia dibangkitkan oleh kesadaran sederhana, melewati tahap-tahap kesadaran diri, penalaran, roh dan agama, hingga akhirnya sampai pada pengetahuan mutlak. Keseluruhan system Hegel terletak pada cara penalaran Hegel yang orisinal, yaitu metode dialektikanya yang terkenal itu. Metode ini dimulai dengan”tesis”.umpamanya: Eksistensi(existence). Menurut Hegel, hal ini adalah sesuatu yang tidak memadai dan tidak lengkap. Apabila kita merenungkan gagasan eksistensi, maka akan dihasilkan lawannya, yakni “antitesis”: tidak ada eksistensi(nonexistence). Hal ini juga dipandang tidak lengkap. Maka kedua hal yang berlawanan itu akhirnya bergabung untuk membentuk suatu “sintesis”: Menjadi(becoming). Sintesis ini mempertahankan segala sesuatu yang rasional dari tesis maupun antitesisnya.[4]
Hegel sangat mementingkan juga penalaran yang orisinil (rasio) seperti yang disebut diatas. Yang dimaksud bukan saja rasio pada manusia perorangan, tetapi juga dan terutama rasio pada subjek absolute, karena Hegel pun menerima prinsip idealistis bahwa realitas seluruhnya harus disetarafkan dengan suatu subyek. Suatu dalil Hegel yang kemudian menjadi terkenal berbunyi : “semuanya yang real bersifat rasional dan semuanya yang rasional bersifat real”. Maksudnya ialah bahwa luasnya rasio sama dengan luasna realitas. Realitas seluruhnya adalah proses pemikiran(atau “ide” menurut istilah yang sering dipakai Hegel) yang memikirkan dirinya sendiri. Atauatau dengan perkataan Hegel lain lagi, realitas seluruhnya adalah roh yang lambat laun menjadi sadar akan dirinya.[5]
Filsafat Hegel bertolak dari pengertian Kant tentang manusia sebagai subyek yang berdaya cipta. Berkat daya rohani itu manusia membentuk hidupnya; maka kehidupan manusialah merupakan perwujudan roh. Tetapi bukan hanya manusialah merupakan subyek pencipta. Subyek pencipta yang pertama adalah roh yang mutlak; maka semuanya yang ada merupakan perwujudan dari roh. Hal ini memang tidak Nampak, menurut perkiraan orang dunia real adalah sejumlah hal material. Tetapi bagi orang yang mengerti jelas, bahwa realitas hal-hal yang paling dalam ialah perwujudan dari roh. Roh yang mutlak menyataka diri dalam perkembangan alam semesta.[6]
Tujuan filsafat adalah tidak lain dari pada mencari hukum-hukum dan tahap-tahap perkembangan roh itu. Maka Hegel mau menerangkan segalanya dalam perkembangannya. Dalam berbuat itu Hegel menggunakan ilmu-ilmu pengetahuan dalam segala bidang. Terutama sumbangannya bagi ilmu sejarah juga sangat berharga. dalam penjelasan Hegel, tentang mengatasi dualism kant. Antara dunia alam dan dunia kebebasan tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dan bersama-sama menyatakan perkembangan rohani. Apa yang berlaku bagi manusia sebagai roh individual, berlaku pula bagi roh yang mutlak. Semesta alam harus diakui sebagai objek perkembangan roh yang mutlak itu.[7]
Dalam kehidupan rohani individual berlaku juga bagi perkembangan roh pada umumnya, maka dapat dikatakan bahwa dalam logika dipandang roh dalam dirinya(die idée an und firsich), dalam filsafat alam dipandang roh di luar dirinya(die idée in threre anderssein), dalam filsafat roh(yang disebut oleh Hegel philosophie des geistes) dipandang roh yang kembali pada dirinya(die idée bei sich). Dalam tahap yang pertama roh mengarahkan perhatian kepada dirinya sebagai roh subyektif. Bagian ini menyangkup antropologi tau filsafat jiwa, kemudian fenomena kesadaran, akhirnya psikologi, yang memuat masalah-masalah intelegensi, kemauan dan kebebasan. Dalam tahap yang kedua roh mengarahkan perhatiannya kepada dirinya sebagai roh obyektif bila kebebasan mewujudkan dirinya dalam hal hal umum umat manusia, yaitu hukum, moralitas, dan sebagai sintesa antara kedua hal itu adalah tatasusila(sittlichkeit), dimana hukum dan moralitas mendapat bentuk yang tetap. Tatasusila memuat tiga unsur, yakni keluarga, masyarakat dan sebagai sintesisnya Negara.  Sedangkan dalam tahap roh yang ketiga mengarahkan perhatiannya kepada dirinya sendiri sebagai roh mutlak. Disini bertentangan antara subyek dan obyek sudah diatasi, berfikir dan ada telah bersatu dalam sintesis roh subyektif dan roh obyektif. Dalam tahap perkembangan roh ini dibahas kesenian, agama, dan filsafat.[8]
Argumentasi konsisten dari Hegel bahwa Negara adalah ungkapan roh objektif dan roh objektif adalah roh atau makna sebenarnya yang terkandung dalam segala macam pikiran, hasrat dan kehendak masing-masing orang(roh-roh subjektif). Jadi Hegel mau mengatakan bahwa rakyat sendiri sebenarnya tidak tahu apa yang dikehendakinya: yang mengetahui adalah Negara, karena Negara secara”objektif” mengungkapkan apa yang dalam rakyat ada secara”subyektif”[9]
Disini Hegel juga membahas sejarah, sebab perkembangan masyarakat dan Negara berlangsung dalam sejarah. Hegel memberikan tempat khusus terhadap sejarah. Dengan munculnya manusia, roh sudah menjadi sadar akan diri sendiri. Tetapi proses penyadaran ini berlangsung terus dalam sejarah manusia, hingga akhirnya mencapai titik penghabisan. Proses ini berarti bila roh menjadi absolute dari arti sepenuhnya atau, dengan perkataan Hegel sendiri, bila roh menjadi “ an und fur sich”(pada dan bagi dirinya). Hegel berkeyakinan bahwa pada waktu itu (permulaan abad 19) roh sudah menjadi absolute dank arena itu proses penyadaran roh sudah selesai, dalam segala bidang.[10]
Sejarah filsafat oleh Hegel ditempatkan dalam perspektif yang sama. Dalam sejarah filsafat disaksikannya proses roh menjadi sadar akan dirinya. Bahkan sejarah filsafat merupakan bentuk tertinggi proses penyadaran itu. Menurut Hegel tiap-tiap system filsafat mempunyai kedudukan yang wajar dan perlu dalam perkembangan filsafat. System-sistem filsafat tidak bertentangan yang satu dengan yang lain. Sebenarnya setiap system filsafat adalah benar, tetapi kebenarannya terbatas pada taraf tertentu. Dalam filsafat Hegel, kebenaran yang sebagian itu diselamatkan dan diberi tempatnya dalam system filsafat seluruhnya. Demikianlah filsafat Hegel merupakan sintesa terakhir dan definitive dari semua filsafat yang mendahuluinya sepoanjang sejarah manusia.[11]
Sebuah kata dari Hegel bahwasanya”keteraturan etis dalam masyarakat mencapai sasaran dan kebenarannya di dalam roh yang ada di dalamnya, yakni individu. Namun, entitas yang legal ini(seorang pribadi) mempunyai substansi dan pemenuhannya sendiri terlepas dari keteraturan etis. Proses dari budaya dan kepercayaan dunia mengatur suatu abstraksi semisal suatu pribadi; dan dengan dilengkapinya proses pemisahan ini, dengan mencapai ekstremitas abstraksi, maka kedirian roh mendapat substansi sebagai hendak universal yang pertama dan akhirnya menjadi miliknya sendiri”.[12]
Dari beberapa pembagian yang dicantumkan sudah dapat dilihat, bahwa hukum digolongkan oleh Hegel dalam tahap perkembangan roh ke dua, yakni dalam tahap roh obyektif. Juga dijelaskan bahwa hukum dibahas pada semua tingkat perkembangan roh obyektif itu. Pertama-tama dalam bidang yang disebut bidang hukum, hukum dipandang secara abstrak. Dalam tingkatan ini hukum milik, kontrak dan ketidakadilan dipersoalkan. Kemudia pada tingkat moralitas hukum dipandang sebagai moral yuridis. Hukum dapat disebut moral sejauh orang mau takluk kepada hukum karena suara batin yuridis. Akhirnya hukum dibahas lagi pada tingkat tatasusila. Pada tingkatan ini hukum dipandang dalam perwujudannya dalam institusi-institusi hukm, yakni keluarga, masyarakat dan Negara.[13]
Hegel menghargai hukum dengan menegaskan, bahwa “hukum tidak membatasi kebebasan manusia, melainkan justru memungkinkannya, karena hukum menjamin aturan sebgai syarat mutlak bagi perkembangan manusia”. Oleh karena itu rasa kewajiban batin terhadap aturan-aturan hukum adalah sesuai dengan hakekat inti manusia. Tidak cocoklah dengan pandangan Hegel untuk menerima kaidah-kaidah hukum yag tetap berlaku untuk segala zaman. Norma-norma ikut berkembang dengan situasi masyarakat yang berubah. Norma-norma itu, sesudah dibentuk ikut menentukan situasi baru.[14]
Sehingga dalam hal ini, hukum, Negara, dan etika menurut Hegel merupakan jabaran perkembangan sejarah yang merupakan manifestasi dari ruh bangsa, dan ruh bangsa ini secara keseluruhan merupakan pengejawantahan dari ruh dunia.[15]
Negara versi Hegel merupakan komunitas etis, ini bukanlah sebuah institusi untuk merealisir etika, melainkan realisasi itu sendiri.[16] Sehingga apabila tidak memahaminya pendapat mendasar Hegel ini, maka filsafat Hegel nyapun tidak akan dipahami. Karena secara umum Negara dimaknai sebuah institusi atau suatu kumpulan istitusi yang didalamnya berkumpul orang-orang yang memiliki wewenang untuk memerintah dan membuat atura yang wajib dipatuhi baik itu pada semua warga dan juga pemerintah.
Etika dalam karya Hegel didefinisikan sebagai kebebasan. Ia adalah “kebaikan yang hidup” atau dengan kata lain, “konsep kebebasan yang telah menjadi dunia dan alan dari kesadaran diri”. Karena itu manusia hanya dapat menjalani kehidupan yang benar-benar etis dalam kebebasan dalam wilayah etika Negara. Karena “Negara merupakan realitas actual dari ide etika”.[17] Hegel berpendapat bahwa pemujaan hukum sebagai landasan dari semua etika sejati” betapa sangat pentingnya, betapa luhurnya, bila kewajiban Negara dan hak warga, seperti halnya hak Negara dan kewajiban warga, ditentukan oleh hukum”.
Dalam konteks legalisasi, Hegel menekankan bahwa kodifikasi itu tidak berarti bahwa undang-undang atau peraturan baru mesti dibuat, tetapi bahwa muatan dari tradisi hukum dan norma hukum yang ada mesti dirubah menjadi sepenuhnya rasional. Dikarenakan itu pentingnya mensosialisasikan undang-undang ini. Namun semua ini tidak berarti bahwa legalisasi itu, semisal kodifikasi merupakan sesuatu yang mutlak selesai, atau sebuah produk terakhir yang tidak dapat lagi dikembangkan. “le plush grand ennemi du bien c’est le milleur” yang merupakan penilaian Hegel penilaian akal sehat. Sehingga disini menurut Hegel, pengadilan memiliki arti yang sangat penting kendati dia tidak berharap memberinya fungsi legislasi, sebagaimana kita ketauhi.[18]
Hegel membedakan tiga aspek interpretasi hukum mengenai ide tentang Negara. Pertama, ia memiliki aktualitas mendesak dalam konstitusi , atau apa yang dia sebut hukum internal Negara. Kedua, ia membentuk hubungan dari Negara-negara ini dengan Negara lain dalam hukum internasiona, atau hukum eksternal Negara, sebagaimana Hegel menyebutnya. Dan ketiga, ia merupakan gagasan umum sebagai semangat yang mewujud dalam proses sejarah dunia.[19]
Hukum menurut Hegel mendapatkan maknanya dari fakta bahwa kebebasan dapat diwujudkan dengan adanya tatanan yang memungkinkan penerapan hukum, dalam karya Hegel “ landasan hukum dan hak secara bersama adalah bersifat spiritual, dengan titik awalnya berupa kehendak yang bebas. Kebebasan merupakan substansi dan tujuannya, dan system hukum merupakan wilayah kebebasan actual, dunia ruh yang diciptakan oleh ruh merupakan fitrah keduanya, dan lebih lanjut:” hak dan hukum, denan demikian, didapatkan dari fakta bahwa eksistensi manusia merupakan kebebasan sebagai sebuah ide.[20]
Hegel menyatakan penjelasan pada umumnya bahwa”mempertimbangkan sesuatu yang rasional tidak berarti menerapkan nalar pada perkara itu dari sisi luar dan sekaligus menerapkannya(bearbeiten) tetapi mengakui bahwa objeknya dengan sendirinya adalah rasional; disini ia merupaka ruh dalam kebebasannya, puncak tertinggi dari nalar kesadaran diri, yang member dirinya realita dan menciptakan dirinya sebagai dunia yang eksis: ilmu pengetahuan hanya bertugas menyadarkan upaya nalar ini”.[21]
Hegel pada akhir dari philosophy of historynya berbunyi”  kami membatasi diri,”tulisannya,” pada pembahasan tentang kemajuan gagasan itu, dan mau tidak mau harus melewatkan kesenangan dalam memberikan gambaran rinci tentang kemakmuran, periode kemenangan yang membedakan kebangkitan dan kejatuhan bangsa, keindahan dan kebesaran karakter individu, dan keingintahuan akan tujuan hidup mereka.[22]
Sehingga disini filsafat memfokuskan diri hanya pada kemenangan gagasan yang mencerminkan dirinya dalam sejarah dunia. Filsafat menyelamatkan diri ke wilayah permenungan yang tenang dari perselisihan keinginan yang melelahkan yang menguasai lapisan masyarakat; hal yang membuatnya menarik adalah pengakuan adanya proses perkembangan yang dilalui oleh ide dalam mewujudkan diri, ide kebebasan yang realitasnya adalah kesadaran kebebasan dan bukan yang lain.









DAFTAR PUSTAKA
Bertens. K, 1997, Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta: Kanisius
Darmo Diharjo .Darji & shidarta, 1996, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Friedrich. Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum Perspektif  Historis, Bandung: Nuansa dengan Nusamedia
Magnis.Frans S, 1991, filsafat sebagai ilmu kritis, Yogyakarta: kanisius.
Strathern. Paul, 2001, 90 Menit Bersama Hegel, Jakarta: erlangga
Theo Huijbers, 1982, Filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Bandung: kanisius




[1]   Carl Joachim Friedrich, 2004, filsafat hukum perspektif  historis, Bandung: Nuansa dengan Nusamedia, hal. 166
[2]   Paul Strathern, 2001, 90 menit bersama Hegel, Jakarta: erlangga, hal. 15
[3]   Darji darmo diharjo & shidarta, 1996, pokok-pokok filsafat hukum, Jakarta: PT gramedia pustaka utama, hal.97
[4]   Paul Strathern op.cit, hal.26-27
[5]   K Bertens, 1997, ringkasan sejarah filsafat, Yogyakarta: Kanisius. Hal. 68
[6]   Theo Huijbers, 1982, Filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Bandung: kanisius. Hal. 106
[7]   Ibid, hal. 107
[8]   Ibid, hal. 108
[9]   Frans magnis suseno, 1991, filsafat sebagai ilmu kritis, Yogyakarta: kanisius. Hal.100
[10]   K Bertens, Op.cit, hal. 70
[11]    Ibid, hal. 71
[12]  Paul Strathern. Op.cit, hal. 65.-lihat di the phenomenology of mind, spirit,IV
[13]  Theo Huijbers. Op.cit. hal. 109
[14]   Ibid, hal. 110
[15]   Carl Joachim Friedrich. Op.cit. hal. 166
[16]   Ibid, hal. 167
[17]   Ibid, hal. 168
[18]   Ibid, hal. 170
[19]   Ibid, hal. 171
[20]   Ibid, hal. 172
[21]   Ibid, hal. 174
[22]   Ibid, hal. 178
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Harrah's Ak-Chin casino tunica no deposit bonus codes
    Harrah's Ak-Chin casino tunica 바카라총판 no deposit bonus 양방배팅 codes, casino table games, video poker, live dealer 먹튀 검증 업체 순위 poker, keno 졸리다 and an online 블랙 잭 전략 casino.

    BalasHapus

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com