PAPER
RINGKASAN IDE-IDE GEORG WILHELM FRIEDRICH HEGEL
Disusun
untuk memenuhi tugas :
Mata kuliah : FILSAFAT
HUKUM
ROMBEL : 04

Disusun Oleh:
NAMA :
ROKHI MAGHFUR
NIM :
8111410136
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI
SEMARANG
SEMARANG
2012
HUKUM
SEBAGAI UNGKAPAN RUH OLEH HEGEL
Dalam
telaah mengenai prinsip-prinsip dasar Hegel. Lebih jelasnya, Hegel juga
memandang hukum dalam kerangka moral, etika Hegel dan filsafat hukum kant
merupakan suatu kesatuan. Keduanya dibahas dalam karya terkenal Hegel (the philosophy of right and law, or natural
law and political science outlined 1821). Dalam telaah mengenai
prinsip-prinsip dalam Hegel tersebut, terlebih dahulu mengkaji hukum,
selanjutnya moral, dan yang terakhir adalah apa yang dia sebut etika (sittlichkeit).
Dalam
kerangka topik terakhir yang dibuat, dia akhirnya menjelaskan Negara sebagai
prestasi puncak seluruh warga dan sebagai perwujudan etika dalam masyarakat.
Konsep Negara-negara, hukum dan etika tidak lagi dibahas oleh Hegel ”secara
abstrak” atau “secara umum”, tetapi sebagai konsep yang berkembang.
Konsep-konsep itu dibahas “secara dialektis” sehingga kita berkembang, menurut
pandangan Hegel dari hukum “abstrak” menuju kondisi “konkrit”.[1]
Sebuah
kata- kata Hegel pada tahun 1796 “hukum yang arif membuat roh yang miskin tidak
dikenal yakni apa yang ia lihat, dengar, dan rasakan di keheningan malam,
hingga kediriannya yang lebih tinggi tidak terganggu oleh penerungan omong
kosong mereka yang berisik”.[2]
Filsafat
Hegel hendak menemukan kembali yang mutlak pada yang nisbi. Tang mutlak ialah
kesadaran, namun kesadaran menjelma dalam alam, dengan maksud agar secara
demikian menyadari diri sendiri. Pada hakikatnya kesadaran adalah ide, artinya
pemikiran.di dalam sejarah umat manusia pada suatu masa daerah pemikiran ini
menyadari dirinya sendiri. Dengan demikian umat manusia menjadi peserta dalam
ide mutlak, yaitu keilahian. Pada hakikatnya ide yang berfikir ini merupakan
suatu kegiatan, suatu gerak. Hanya saja gerak ini bukan gerak lurus. Gerak ini
senantiasa terjadi dalam bentuk gerak serta gerak perlawanan secara silih
berganti. Tetapi secara demikian berdasar tesis dan antithesis timbul suatu
gerakan baru yang mencakup kedua gerak sebelumnya dalam suatu jenjang yang
lebih tinggi sebagai sintesis. Proses ini yang berlangsung menurut hukum –hukum
akal budi, oleh Hegel disebut dialetika. Bagi segala sesuatu berlaku aksioma:
apa saja yang bersifat akali pasti nyata; apa saja yang nyata pasti bersifat
akali. Di dalam gerak dialetik itulah mau tak mau dapat dipahami gerak
kesadaran dan sejalan dengan itu jugagerak alam dan gerak sejarah.[3]
Hegel
dalam karyanya yang berjudul “The
Phenomenology of Mind” menggambarkan proses logis yang terjadi ketika
pikiran manusia dibangkitkan oleh kesadaran sederhana, melewati tahap-tahap
kesadaran diri, penalaran, roh dan agama, hingga akhirnya sampai pada
pengetahuan mutlak. Keseluruhan system Hegel terletak pada cara penalaran Hegel
yang orisinal, yaitu metode dialektikanya yang terkenal itu. Metode ini dimulai
dengan”tesis”.umpamanya: Eksistensi(existence). Menurut Hegel, hal ini
adalah sesuatu yang tidak memadai dan tidak lengkap. Apabila kita merenungkan
gagasan eksistensi, maka akan dihasilkan lawannya, yakni “antitesis”: tidak ada eksistensi(nonexistence). Hal ini juga dipandang tidak lengkap. Maka kedua hal
yang berlawanan itu akhirnya bergabung untuk membentuk suatu “sintesis”: Menjadi(becoming). Sintesis ini mempertahankan segala sesuatu yang rasional
dari tesis maupun antitesisnya.[4]
Hegel
sangat mementingkan juga penalaran yang orisinil (rasio) seperti yang disebut
diatas. Yang dimaksud bukan saja rasio pada manusia perorangan, tetapi juga dan
terutama rasio pada subjek absolute, karena Hegel pun menerima prinsip
idealistis bahwa realitas seluruhnya harus disetarafkan dengan suatu subyek.
Suatu dalil Hegel yang kemudian menjadi terkenal berbunyi : “semuanya yang real
bersifat rasional dan semuanya yang rasional bersifat real”. Maksudnya ialah
bahwa luasnya rasio sama dengan luasna realitas. Realitas seluruhnya adalah
proses pemikiran(atau “ide” menurut istilah yang sering dipakai Hegel) yang
memikirkan dirinya sendiri. Atauatau dengan perkataan Hegel lain lagi, realitas
seluruhnya adalah roh yang lambat laun menjadi sadar akan dirinya.[5]
Filsafat
Hegel bertolak dari pengertian Kant tentang manusia sebagai subyek yang berdaya
cipta. Berkat daya rohani itu manusia membentuk hidupnya; maka kehidupan
manusialah merupakan perwujudan roh. Tetapi bukan hanya manusialah merupakan
subyek pencipta. Subyek pencipta yang pertama adalah roh yang mutlak; maka
semuanya yang ada merupakan perwujudan dari roh. Hal ini memang tidak Nampak,
menurut perkiraan orang dunia real adalah sejumlah hal material. Tetapi bagi
orang yang mengerti jelas, bahwa realitas hal-hal yang paling dalam ialah
perwujudan dari roh. Roh yang mutlak menyataka diri dalam perkembangan alam
semesta.[6]
Tujuan
filsafat adalah tidak lain dari pada mencari hukum-hukum dan tahap-tahap
perkembangan roh itu. Maka Hegel mau menerangkan segalanya dalam perkembangannya.
Dalam berbuat itu Hegel menggunakan ilmu-ilmu pengetahuan dalam segala bidang.
Terutama sumbangannya bagi ilmu sejarah juga sangat berharga. dalam penjelasan Hegel,
tentang mengatasi dualism kant. Antara dunia alam dan dunia kebebasan tidak
saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dan bersama-sama menyatakan
perkembangan rohani. Apa yang berlaku bagi manusia sebagai roh individual,
berlaku pula bagi roh yang mutlak. Semesta alam harus diakui sebagai objek
perkembangan roh yang mutlak itu.[7]
Dalam
kehidupan rohani individual berlaku juga bagi perkembangan roh pada umumnya,
maka dapat dikatakan bahwa dalam logika dipandang roh dalam dirinya(die idée an und firsich), dalam filsafat
alam dipandang roh di luar dirinya(die
idée in threre anderssein), dalam filsafat roh(yang disebut oleh Hegel philosophie des geistes) dipandang roh
yang kembali pada dirinya(die idée bei
sich). Dalam tahap yang pertama roh mengarahkan perhatian kepada dirinya
sebagai roh subyektif. Bagian ini menyangkup antropologi tau filsafat jiwa,
kemudian fenomena kesadaran, akhirnya psikologi, yang memuat masalah-masalah
intelegensi, kemauan dan kebebasan. Dalam tahap yang kedua roh mengarahkan
perhatiannya kepada dirinya sebagai roh obyektif bila kebebasan mewujudkan
dirinya dalam hal hal umum umat manusia, yaitu hukum, moralitas, dan sebagai
sintesa antara kedua hal itu adalah tatasusila(sittlichkeit), dimana hukum dan moralitas mendapat bentuk yang
tetap. Tatasusila memuat tiga unsur, yakni keluarga, masyarakat dan sebagai
sintesisnya Negara. Sedangkan dalam
tahap roh yang ketiga mengarahkan perhatiannya kepada dirinya sendiri sebagai
roh mutlak. Disini bertentangan antara subyek dan obyek sudah diatasi, berfikir
dan ada telah bersatu dalam sintesis roh subyektif dan roh obyektif. Dalam
tahap perkembangan roh ini dibahas kesenian, agama, dan filsafat.[8]
Argumentasi
konsisten dari Hegel bahwa Negara adalah ungkapan roh objektif dan roh objektif
adalah roh atau makna sebenarnya yang terkandung dalam segala macam pikiran,
hasrat dan kehendak masing-masing orang(roh-roh subjektif). Jadi Hegel mau
mengatakan bahwa rakyat sendiri sebenarnya tidak tahu apa yang dikehendakinya:
yang mengetahui adalah Negara, karena Negara secara”objektif” mengungkapkan apa
yang dalam rakyat ada secara”subyektif”[9]
Disini
Hegel juga membahas sejarah, sebab perkembangan masyarakat dan Negara
berlangsung dalam sejarah. Hegel memberikan tempat khusus terhadap sejarah.
Dengan munculnya manusia, roh sudah menjadi sadar akan diri sendiri. Tetapi
proses penyadaran ini berlangsung terus dalam sejarah manusia, hingga akhirnya
mencapai titik penghabisan. Proses ini berarti bila roh menjadi absolute dari
arti sepenuhnya atau, dengan perkataan Hegel sendiri, bila roh menjadi “ an und fur sich”(pada dan bagi dirinya).
Hegel berkeyakinan bahwa pada waktu itu (permulaan abad 19) roh sudah menjadi
absolute dank arena itu proses penyadaran roh sudah selesai, dalam segala
bidang.[10]
Sejarah
filsafat oleh Hegel ditempatkan dalam perspektif yang sama. Dalam sejarah
filsafat disaksikannya proses roh menjadi sadar akan dirinya. Bahkan sejarah
filsafat merupakan bentuk tertinggi proses penyadaran itu. Menurut Hegel
tiap-tiap system filsafat mempunyai kedudukan yang wajar dan perlu dalam
perkembangan filsafat. System-sistem filsafat tidak bertentangan yang satu
dengan yang lain. Sebenarnya setiap system filsafat adalah benar, tetapi
kebenarannya terbatas pada taraf tertentu. Dalam filsafat Hegel, kebenaran yang
sebagian itu diselamatkan dan diberi tempatnya dalam system filsafat
seluruhnya. Demikianlah filsafat Hegel merupakan sintesa terakhir dan
definitive dari semua filsafat yang mendahuluinya sepoanjang sejarah manusia.[11]
Sebuah
kata dari Hegel bahwasanya”keteraturan etis dalam masyarakat mencapai sasaran
dan kebenarannya di dalam roh yang ada di dalamnya, yakni individu. Namun,
entitas yang legal ini(seorang pribadi) mempunyai substansi dan pemenuhannya
sendiri terlepas dari keteraturan etis. Proses dari budaya dan kepercayaan
dunia mengatur suatu abstraksi semisal suatu pribadi; dan dengan dilengkapinya
proses pemisahan ini, dengan mencapai ekstremitas abstraksi, maka kedirian roh
mendapat substansi sebagai hendak universal yang pertama dan akhirnya menjadi
miliknya sendiri”.[12]
Dari
beberapa pembagian yang dicantumkan sudah dapat dilihat, bahwa hukum
digolongkan oleh Hegel dalam tahap perkembangan roh ke dua, yakni dalam tahap
roh obyektif. Juga dijelaskan bahwa hukum dibahas pada semua tingkat
perkembangan roh obyektif itu. Pertama-tama dalam bidang yang disebut bidang
hukum, hukum dipandang secara abstrak. Dalam tingkatan ini hukum milik, kontrak
dan ketidakadilan dipersoalkan. Kemudia pada tingkat moralitas hukum dipandang
sebagai moral yuridis. Hukum dapat disebut moral sejauh orang mau takluk kepada
hukum karena suara batin yuridis. Akhirnya hukum dibahas lagi pada tingkat
tatasusila. Pada tingkatan ini hukum dipandang dalam perwujudannya dalam
institusi-institusi hukm, yakni keluarga, masyarakat dan Negara.[13]
Hegel
menghargai hukum dengan menegaskan, bahwa “hukum tidak membatasi kebebasan
manusia, melainkan justru memungkinkannya, karena hukum menjamin aturan sebgai
syarat mutlak bagi perkembangan manusia”. Oleh karena itu rasa kewajiban batin
terhadap aturan-aturan hukum adalah sesuai dengan hakekat inti manusia. Tidak
cocoklah dengan pandangan Hegel untuk menerima kaidah-kaidah hukum yag tetap
berlaku untuk segala zaman. Norma-norma ikut berkembang dengan situasi
masyarakat yang berubah. Norma-norma itu, sesudah dibentuk ikut menentukan
situasi baru.[14]
Sehingga
dalam hal ini, hukum, Negara, dan etika menurut Hegel merupakan jabaran
perkembangan sejarah yang merupakan manifestasi dari ruh bangsa, dan ruh bangsa
ini secara keseluruhan merupakan pengejawantahan dari ruh dunia.[15]
Negara
versi Hegel merupakan komunitas etis, ini bukanlah sebuah institusi untuk
merealisir etika, melainkan realisasi itu sendiri.[16]
Sehingga apabila tidak memahaminya pendapat mendasar Hegel ini, maka filsafat Hegel
nyapun tidak akan dipahami. Karena secara umum Negara dimaknai sebuah institusi
atau suatu kumpulan istitusi yang didalamnya berkumpul orang-orang yang
memiliki wewenang untuk memerintah dan membuat atura yang wajib dipatuhi baik
itu pada semua warga dan juga pemerintah.
Etika
dalam karya Hegel didefinisikan sebagai kebebasan. Ia adalah “kebaikan yang
hidup” atau dengan kata lain, “konsep kebebasan yang telah menjadi dunia dan
alan dari kesadaran diri”. Karena itu manusia hanya dapat menjalani kehidupan
yang benar-benar etis dalam kebebasan dalam wilayah etika Negara. Karena
“Negara merupakan realitas actual dari ide etika”.[17] Hegel
berpendapat bahwa pemujaan hukum sebagai landasan dari semua etika sejati”
betapa sangat pentingnya, betapa luhurnya, bila kewajiban Negara dan hak warga,
seperti halnya hak Negara dan kewajiban warga, ditentukan oleh hukum”.
Dalam
konteks legalisasi, Hegel menekankan bahwa kodifikasi itu tidak berarti bahwa
undang-undang atau peraturan baru mesti dibuat, tetapi bahwa muatan dari
tradisi hukum dan norma hukum yang ada mesti dirubah menjadi sepenuhnya
rasional. Dikarenakan itu pentingnya mensosialisasikan undang-undang ini. Namun
semua ini tidak berarti bahwa legalisasi itu, semisal kodifikasi merupakan
sesuatu yang mutlak selesai, atau sebuah produk terakhir yang tidak dapat lagi
dikembangkan. “le plush grand ennemi du
bien c’est le milleur” yang merupakan penilaian Hegel penilaian akal sehat.
Sehingga disini menurut Hegel, pengadilan memiliki arti yang sangat penting
kendati dia tidak berharap memberinya fungsi legislasi, sebagaimana kita
ketauhi.[18]
Hegel
membedakan tiga aspek interpretasi hukum mengenai ide tentang Negara. Pertama,
ia memiliki aktualitas mendesak dalam konstitusi , atau apa yang dia sebut
hukum internal Negara. Kedua, ia membentuk hubungan dari Negara-negara ini
dengan Negara lain dalam hukum internasiona, atau hukum eksternal Negara, sebagaimana
Hegel menyebutnya. Dan ketiga, ia merupakan gagasan umum sebagai semangat yang
mewujud dalam proses sejarah dunia.[19]
Hukum
menurut Hegel mendapatkan maknanya dari fakta bahwa kebebasan dapat diwujudkan
dengan adanya tatanan yang memungkinkan penerapan hukum, dalam karya Hegel “
landasan hukum dan hak secara bersama adalah bersifat spiritual, dengan titik
awalnya berupa kehendak yang bebas. Kebebasan merupakan substansi dan
tujuannya, dan system hukum merupakan wilayah kebebasan actual, dunia ruh yang
diciptakan oleh ruh merupakan fitrah keduanya, dan lebih lanjut:” hak dan
hukum, denan demikian, didapatkan dari fakta bahwa eksistensi manusia merupakan
kebebasan sebagai sebuah ide.[20]
Hegel
menyatakan penjelasan pada umumnya bahwa”mempertimbangkan sesuatu yang rasional
tidak berarti menerapkan nalar pada perkara itu dari sisi luar dan sekaligus
menerapkannya(bearbeiten) tetapi mengakui bahwa objeknya dengan sendirinya
adalah rasional; disini ia merupaka ruh dalam kebebasannya, puncak tertinggi
dari nalar kesadaran diri, yang member dirinya realita dan menciptakan dirinya
sebagai dunia yang eksis: ilmu pengetahuan hanya bertugas menyadarkan upaya
nalar ini”.[21]
Hegel
pada akhir dari philosophy of historynya
berbunyi” kami membatasi
diri,”tulisannya,” pada pembahasan tentang kemajuan gagasan itu, dan mau tidak
mau harus melewatkan kesenangan dalam memberikan gambaran rinci tentang
kemakmuran, periode kemenangan yang membedakan kebangkitan dan kejatuhan
bangsa, keindahan dan kebesaran karakter individu, dan keingintahuan akan
tujuan hidup mereka.[22]
Sehingga
disini filsafat memfokuskan diri hanya pada kemenangan gagasan yang
mencerminkan dirinya dalam sejarah dunia. Filsafat menyelamatkan diri ke
wilayah permenungan yang tenang dari perselisihan keinginan yang melelahkan
yang menguasai lapisan masyarakat; hal yang membuatnya menarik adalah pengakuan
adanya proses perkembangan yang dilalui oleh ide dalam mewujudkan diri, ide
kebebasan yang realitasnya adalah kesadaran kebebasan dan bukan yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Bertens.
K, 1997, Ringkasan Sejarah Filsafat,
Yogyakarta: Kanisius
Darmo Diharjo .Darji & shidarta,
1996, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama
Friedrich. Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dengan
Nusamedia
Magnis.Frans
S, 1991, filsafat sebagai ilmu kritis,
Yogyakarta: kanisius.
Strathern.
Paul, 2001, 90 Menit Bersama Hegel, Jakarta:
erlangga
Theo
Huijbers, 1982, Filsafat hukum dalam
lintasan sejarah, Bandung: kanisius
[1] Carl Joachim Friedrich, 2004, filsafat hukum perspektif historis, Bandung: Nuansa dengan
Nusamedia, hal. 166
[2] Paul Strathern, 2001, 90 menit bersama Hegel, Jakarta: erlangga, hal. 15
[3] Darji darmo diharjo & shidarta, 1996, pokok-pokok filsafat hukum, Jakarta: PT
gramedia pustaka utama, hal.97
[4] Paul Strathern op.cit, hal.26-27
[5] K Bertens, 1997, ringkasan sejarah filsafat, Yogyakarta: Kanisius. Hal. 68
[6] Theo Huijbers, 1982, Filsafat hukum dalam lintasan sejarah, Bandung: kanisius. Hal. 106
[7] Ibid, hal. 107
[8] Ibid, hal. 108
[9] Frans magnis suseno, 1991, filsafat sebagai ilmu kritis,
Yogyakarta: kanisius. Hal.100
[10] K Bertens, Op.cit, hal. 70
[11] Ibid,
hal. 71
[12] Paul Strathern. Op.cit, hal. 65.-lihat di the phenomenology of mind, spirit,IV
[13] Theo Huijbers. Op.cit. hal. 109
[14] Ibid, hal. 110
[15] Carl
Joachim Friedrich. Op.cit. hal. 166
[16] Ibid, hal. 167
[17] Ibid, hal. 168
[18] Ibid, hal. 170
[19] Ibid, hal. 171
[20] Ibid, hal. 172
[21] Ibid, hal. 174
[22] Ibid, hal. 178
Harrah's Ak-Chin casino tunica no deposit bonus codes
BalasHapusHarrah's Ak-Chin casino tunica 바카라총판 no deposit bonus 양방배팅 codes, casino table games, video poker, live dealer 먹튀 검증 업체 순위 poker, keno 졸리다 and an online 블랙 잭 전략 casino.